Menurut UU No.19 th 1992 Jo UU No.14 tahun 1997 Jo UU No.15 Th. 2001, sistim kepemilikan hak atas merek adalah dengan cara mendaftarkan merek tersebut di Kantor pendaftaran merek yaitu Kantor Direktorat Patent dan Hak Cipta (Sistim Konstitutif), sehingga yang memiliki hak atas merek adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya di Kantor Merek.
Apabila terjadi pelanggaran hak atas merek, maka pemilik merek yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan, seperti yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor kepada PT. Tossa Shakti Motor. Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan dasarnya adalah Pasal 90 sampai dengan 95 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu UU tentang Merek. Dari ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No.15 Tahun 2001 di atas dapat dijelaskan bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi : berupa pidana penjara dan pidana denda.
Adapun contoh pelanggaran Hak Merek yaitu ;
1993 : Ny Tanzil, pengusaha rumah makan dan toko kue, mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Ny Tanzil dengan tambahan kata Fried Chicken & Steak dan foto mirip Ny Elliana Tanzil yang didaftarkan di Direktorat Paten oleh PT Honorindo Cemerlang. Gugatan disidangkan di PN Jakpus. Ny Tanzil keberatan dengan merek itu, karena mirip dengan merek dagangnya.
1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta. Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri.
Hak merk adalah sistem kepemilikan yang dididaftarkan terlebih dahulu ke departemen terkait dan di tulis kemudian di sah kan (Gunawan, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar