Rabu, 24 April 2013

Hate Speech ( Fitnah )


Pengertian

Hate Speech merupakan istilah kontroversial untuk pidato, yang dimaksudkan untuk menurunkan, mengintimidasi, menghasut atau kekerasan atau tindakan merugikan terhadap seseorang berdasarkan ras, etnis, asal-usul kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau cacat. Istilah ini mencakup tertulis maupun komunikasi lisan.

  Dalam hukum , kebencian adalah setiap pidato, sikap atau perilaku, menulis, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap atau oleh seorang individu atau kelompok yang dilindungi, atau karena meremehkan atau menakutkan seorang individu atau kelompok yang dilindungi.


Contoh hate speech ;
Lebih Dari 70% Guru Mendapat Hinaan Di Internet

surrvey yang dilakukan Plymouth University menyebutkan bahwa lebih dari sepertiga guru telah menjadi korban penghinaan secara online melalui situs-situs jejaring.
Sebagian besar penghinaan diketahui datang dari murid-murid, yakni sebanyak 72%. Totalnya, ada sebanyak 35% guru mengaku mereka menjadi korban penghinaan dan 60% dari mereka adalah kaum wanita. Dari mulai layanan chat hingga pemakaian situs berbagi video.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar