Rabu, 24 April 2013

Gambling Online

1. Pengertian

Robert Carson & James Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.

Definisi serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, dkk dalam buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology (1987). Menurut mereka perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko.
Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah.

Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional,akan tetapi banyak terdapat pada dunia cyber yang berskala mengglobal. . Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Keanekaragaman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat perjudian dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru dunia


pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang “Perbuatan Yang Dilarang” Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.



Nah di atas adalah salah satu contoh gambar dari gambling online .

Cyberporn (Pornografi)

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Privacy ( Kenyamanan Individu )


Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja, sama halnya seperti berinternet  yang memerlukan konsekuensi kekhawatiran dari penggunanya dan konsekuensi yang datang dari pengguna internet itu sendiri. Menurut berbagai sumber bahwa pengguna internet di seluruh AS cenderung menjaga privasi mereka di dunia internet ketika mereka berselancar di dunia maya.

Hate Speech ( Fitnah )


Pengertian

Hate Speech merupakan istilah kontroversial untuk pidato, yang dimaksudkan untuk menurunkan, mengintimidasi, menghasut atau kekerasan atau tindakan merugikan terhadap seseorang berdasarkan ras, etnis, asal-usul kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau cacat. Istilah ini mencakup tertulis maupun komunikasi lisan.

  Dalam hukum , kebencian adalah setiap pidato, sikap atau perilaku, menulis, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap atau oleh seorang individu atau kelompok yang dilindungi, atau karena meremehkan atau menakutkan seorang individu atau kelompok yang dilindungi.


Contoh hate speech ;
Lebih Dari 70% Guru Mendapat Hinaan Di Internet

surrvey yang dilakukan Plymouth University menyebutkan bahwa lebih dari sepertiga guru telah menjadi korban penghinaan secara online melalui situs-situs jejaring.
Sebagian besar penghinaan diketahui datang dari murid-murid, yakni sebanyak 72%. Totalnya, ada sebanyak 35% guru mengaku mereka menjadi korban penghinaan dan 60% dari mereka adalah kaum wanita. Dari mulai layanan chat hingga pemakaian situs berbagi video.



Defamation ( Pencemaran Nama Baik )


Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
pencemaran nama baik terbagi kedalam beberapa bagian :
·         Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan
·         Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan

        Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
              Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
              Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada
umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
              Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau
pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.


Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE
, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama
baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
·         Adanya kesengajaan;
·         Tanpa hak (tanpa izin);
·         Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
·         Agar diketahui oleh umum.

Adapun contoh kasus pencemaran nama baik ;

1. Prita Mulyasari, seorang pasien yang dituntut penjara dan denda karena pencemaran nama baik RS Omni Tangerang  pada tanggal 7 agustus 2008. Keluhannya itu dia tulis dalam sebuah email ke sebuah milis yang akhirnya menyebar ke milis dan forum lain. Akibatnya dia terjerat hukum UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

2.Kasus ketika Luna Maya memaki infotainment lewat twitter yang terjadi pada akhir tahun 2009. Kalimat yang diucapkan Luna Maya pada saat itu adalah, “Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua??”; “Infotement derajatnya lbh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May your soul burn in hell!!” Peristiwa ini diduga ketika Luna menghadiri acara premier film “Sang Pemimpi” yang berlokasi di EX Plaza, tanggal 15 Desember malam hari. Pada saat itu, Luna sedang menggendong anak kandung dari Ariel. Meski sempat dilaporkan ke polisi, bahkan melibatkan Tantowi Yahya untuk mediasinya dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya damai menjadi jalan tengah. PWI, atas nama Priyo Wibowo, mencabut laporan terhadap Luna Maya yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Twitter.


Pencemaran Nama Baik adalah Sikap seseorang yang menghina baik secara lisan ataupun tulisan kepada orang lain tanpa bukti yang kuat ( Gunawan, 2013).

contoh lain;
Ujang Romansyah dipolisikan gara-gara tulisan yang dianggap menghina Feli di Facebook. Dia terancam pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal KUHP terkait pencemaran nama baik.

Feli melaporkan Ujang pada 23 Juni 2009 lalu, karena kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook. Tulisan itu adalah "Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut." (

Trademark (Hak Merek )

Menurut UU No.19 th 1992 Jo UU No.14 tahun 1997 Jo UU No.15 Th. 2001, sistim kepemilikan hak atas merek adalah dengan cara mendaftarkan merek tersebut di Kantor pendaftaran merek yaitu Kantor Direktorat Patent dan Hak Cipta (Sistim Konstitutif), sehingga yang memiliki hak atas merek adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya di Kantor Merek. 
 Apabila terjadi pelanggaran hak atas merek, maka pemilik merek yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan, seperti yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor kepada PT. Tossa Shakti Motor. Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan dasarnya adalah Pasal 90 sampai dengan 95 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu UU tentang Merek. Dari ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No.15 Tahun 2001 di atas dapat dijelaskan bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi : berupa pidana penjara dan pidana denda.
 Adapun contoh pelanggaran Hak Merek yaitu ;

 1993 : Ny Tanzil, pengusaha rumah makan dan toko kue, mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Ny Tanzil dengan tambahan kata Fried Chicken & Steak dan foto mirip Ny Elliana Tanzil yang didaftarkan di Direktorat Paten oleh PT Honorindo Cemerlang. Gugatan disidangkan di PN Jakpus. Ny Tanzil keberatan dengan merek itu, karena mirip dengan merek dagangnya.

1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta. Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri. 


Hak merk adalah sistem kepemilikan yang dididaftarkan terlebih dahulu ke departemen terkait dan di tulis kemudian di sah kan (Gunawan, 2013).

Copy Right (Hak Cipta )

Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Adapun contoh dari hak cipta yaitu ;


Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain.

Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.

Hak cipta yaitu hak hasil karya seseorang yang diambil alih atau diaku oleh orang lain tanpa seijin penciptanya (Gunawan, 2013)


Kasus Inul Daratista (Inul Vizta )

Assalamualaikum wr. wb
Teman- teman kali ini saya mau post tentang kasus yang melanda penyanyi dangdut yang terkenal dengan Goyang Ngebor nya, siapa lagi kalau bukan Inul Daratista.
Kasus kali ini bukan karena Goyang Ngebor nya melainkan tentang tempat karaoke yang ia ciptakan yaitu Inul Vizta.


Tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vista dituntut pihak Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) karena dituding tak membayar royalti yang sesuai undang-undang. Kasus tersebut ternyata sampai saat ini masih berlanjut.

Bahkan, kasus tersebut kini sudah masuk ke meja hijau. Sidang lanjutannya pun akan dilakukan pada Kamis (21/3/2013) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda keterangan para saksi.

Sempat timbul pertanyaan, kenapa hanya tempat karaoke Inul saja yang kena 'damprat' KCI. Badan Pengawasan KCI, Bens Leo pun menjelaskan alasannya.

"Karena diatur dalam undang-undang. Dan Inul Vizta memiliki 70 karaoke se-Indonesia," jelas Bens saat berbincang melalui ponselnya, Rabu (20/3/2013).

Bens juga menambahkan, KCI memang sudah sejak akhir tahun lalu menggugat pihak Inul Vista ke PN Jakarta Pusat. Ia pun memperkirakan uang yang wajib dibayarkan hingga miliaran rupiah.

"Saya sering bertemu. Walaupun jika diakumulasi yang Inul Vizta bayar mencapai miliaran rupiah, dia siap," jelasnya.

Pengamat musik itu pun sebetulnya menyayangkan Inul vs KCI harus sampai ke Pengadilan. Tapi, ia tetap melihat hikmahnya.

"Menurut saya ada manfaatnya, kasus ini bisa menjadi pembenaran untuk kasus yang serupa, dan pemilik karaoke yang lain tidak diberatkan untuk harus melakukan persidangan karena sudah menjadi yurisprudensi," ujarnya.

Sayangnya, pihak Inul sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan perihal gugatan KCI.
Badan Pengawasan KCI Bens Leo pun mencoba memberikan klarifikasi. "Kenapa hanya Inul? Karena kan logikanya justru yang tempat paling banyak dan besar itulah yang paling banyak mendapat untung dari lagu-lagu tersebut," ujar Bens kepada detikHOT, Kamis (21/3/2013). 

Bens juga menambahkan bahwa untuk saat ini Inul Vista adalah tempat karaoke terbesar di Indonesia. Ia mengaku punya data yang valid atas pernyataannya itu. 

"Memang Inul Vista itu paling besar di sini. Saya punya data yang valid," jelasnya. 

Proses sidang KCI vs Inul sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak KCI menghadirkan dua musisi lawas Yuke NS dan Bartje van Houten sebagai saksi atas kasus tersebut.
 Inul Daratista berencana untuk menghapus lagu-lagu yang terdaftar di Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dari tempat karaoke miliknya, Inul Vizta. Hal itu dilakukan sebagai buntut perseteruannya dengan KCI.

Ketua KCI Darma Oeratmangun pun bereaksi. Ia meminta agar Inul tak begitu saja menghapus lagu-lagu yang terdaftar di KCI. Baginya, mau seperti apapun KCI juga sudah memberikan kontribusi bagi bisnis milik ibu satu anak itu. 

"Jangan habis manis sepah dibuang. Kita simpel aja kalau nggak mau ya dikeluarkan dari karaokenya, tapi dari Maret 2012 masih ada," ungkap Darma saat berbincang melalui ponselnya, Senin (1/4/2013).

"Orang masuk karaoke pasti nyanyi lagu legend dan lagu daerah juga dimana dikuasakan ke KCI," sambungnya. 

Darma juga menanggapi pernyataan reaktif dari kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea yang menyerukan para musisi agar mendemo KCI. 

"Urus klien aja, jangan masuk urusan orang lain. KCI bercita-cita memberikan royalti sebesarnya, ya caranya dengan bayar yang sesuai dengan UU agar pemilik hak cipta dapat royalti yang layak," jelasnya.

Rabu, 10 April 2013

E- Commerce


Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 4 perspektif berikut:

Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.

Laudon dan Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.

Adapun contoh kejahatan E- Commerce diantaranya :

Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).

Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).

Cyber Crime

Nah teman2 untuk pertemuan sekarang saya akan membahas tentang bagaimana kejahatan2 komputer :)

A. Kejahatan Komputer


1. Pengertian Kejahatan Komputer

Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

1. Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

2. Illegal Contents / Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Data Theft / Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

6. Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Contoh kejahatan computer : Pemalsuan kartu kredit, perjudian melalui komputer, pelanggan terhadap hak cipta, dll.


2. Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
• Akses internet yang tidak terbatas.
• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan

komputer.
• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang

super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat

sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus

melakukan hal ini.
• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang

besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer

tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
• Sistem keamanan jaringan yang lemah.
• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi

perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para

pelaku    kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

Adapun contoh kasus Cyber Crime diantaranya :


Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


Adapun pendapat para ahli tentang Cyber Crime ;


. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Contoh lainnya :
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

Kamis, 28 Maret 2013

Profesi

Assalamualaikum wr.wb

Nahh untuk kali ini kita akan share tentang Profesi.
Pastinya kalian sudah tau dong secara global apa itu profesi .. ?

Nah sekarang saya mau share disaini pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya ;

Pengertian profesi menurut Osnstien dan Live (1984)  : Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi.

Pengertian profesional menurut Sanusi et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).

Pengertian profesi menurut De George, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.


Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :

PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.



CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


Menurut jurnal internasional

In addition to professional identity, work provides individuals with
a path to organizing their lives and developing and creating personal, physical, and economic security (House, 1993; Sheffler, 2005)

sedangkan menurut (Gunawan, 2013) profesi adalah pekerjaan seseorang yang ia lakonin dan ia kerjain dalam hidupnya.

Penulis tidak lupa untuk para pemnbaca diharapkan mengkritik untuk perbaikan kedepannya, karena penulis merasa blog dan materinya jauh dari kata sempurna.

wassalamualaikum wr.wb.





Norma Menurut Para Pakar


Teman- teman kali ini saya mau share tentang Norma, disini dijelaskan pengertian- pengertian Norma menurut beberapa ahli dalam bidang nya.

A. Pengertian Norma

             What is Norm?










Adapun beberapan pengertian norma menurut beberapa ahli, diantaranya ;

1. BAGJA WALUYA
Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku

2.John J. Macionis : Aturan-aturan dan harapan harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.

3.Craig Calhoun : Aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaiamana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

4.ISWORO HADI WIYONO
Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat

5.Giddens : Prinsip atau aturan yang konkret , yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat


menurut jurnal norma yaitu;
Norm can be descriptive, reflecting how group members think and behave, or prescriptive or injunctive, reflecting what group members ought  to do or believe (Cialdini, Reno, & Kallgren, 1990; see lapinski & Rimal, 2005, for review)

Norma menurut (Gunawan, 2013) yaitu Ukuran prilaku seseorang atau individual dalam terjun kedunia masyarakat dan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Nah, itu adalah pengertian norma dari beberapa pakar, adapun contoh norma yaitu ketika kita melanggar sebuah langggaran yang telah di tetapkan di kampung tersebut misalnya jangan mandi dengan mengunakan sabun, kalau kita ketahuan maka kita akan di kenakan sanksi.

Aturan ini berlaku di daerah Baduy Banten, ketika saya Observasi kesana  ternya disana aturannya masih kental, dan alami.

Mungkin cukup sampai disini pengertian Norma nya.
Komentar dan kritikannya sangat saya harapkan dari semua pembaca untuk pengembangan dan penyempurnaan Blog ini.

Walaikum salam wr. wb

Pengertian Etika Menurut Beberapa Ahli

Assalamualaikum wr.wb

1. Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.Ada pula pendapat lain menurut (Maryani & Ludigdo, 2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

   Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the performance index or reference for our control system.


Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.

Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

sedangkan menurut Jurnal ;

.Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)

A high level of work ethic is one of the most desired characteristics in an  employee among employers (Hill & Petty, 1995; Denka, 1994; Young, 1986). 

Etika adalah Sikap yang dimiliki seseorang untuk membedakan hal yang baik dan hal yang buruk dalam kehidupannya (gunawan, 2013)

Adapun contoh kecil dalam etika adalah ketika seseorang bisa menempatkan hal2 pada tempatnya, misalnya ketika kita memakai baju muslim saat ada pengajian.
Makan dengan menggunakan tangan kanan, ketika ke toilet langkahkan kaki kiri dulu.

Diatas adalah pengertian menurut para ahli baik lokal maupun ahli internasioanal, berikut dengan contoh- contoh kecilnya.
mungkin cukup sekian tentang Etik.